SELAMAT DATANG DI BLOG KELUARGA KAMI

MY MEORIES

Selasa, 12 Januari 2010

80 Personel Mantan Pol PP yang Dirumahkan

[ Selasa, 12 Januari 2010 ]
Rekrutmen Cacat Hukum
80 Personel Mantan Pol PP yang Dirumahkan

SUMENEP-Pupus sudah harapan puluhan personel satpol PP berstatus pekerja harian lepas (PHL) yang dirumahkan beberapa bulan lalu. Itu setelah kemarin (11/1) Komisi A DPRD melakukan pertemuan segitiga antara Kasatpol PP lama As'ari Syahid (sekarang camat Saronggi) dan Kasatpol PP yang baru Moh. Kafrawi (dulu camat Saronggi), serta sejumlah perwakilan personel satpol PP yang dirumahkan.

Badrul Aini, anggota Komisi A DPRD mengatakan, hasil dari pertemuan segitiga itu diputuskan bahwa mereka yang dipecat dipastikan lepas dari jabatannya. Namun, berdasarkan nilai kemanusiaan, sejumlah personel satpol PP yang dirumahkan itu akan menjadi skala prioritas pada pengangkatan selanjutnya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), mengacu pada Surat Edaran Bupati No : 800/417/435.203/2008 poin B tentang pengangkatan pegawai di lingkungan pemkab, pengangkatan satpol PP yang dirumahkan itu tidak dibenarkan.

"Pengangkatan pegawai tenaga PHL atau honorer yang disampaikan BKPP saat itu harus berdasarkan kebijakan bupati," ungkapnya.

Itu sebabnya, tambah dia, pihak kepegawaian tidak memberikan jawaban saat pihak satpol PP melakukan koordinasi untuk melakukan pengangkatan personel berstatus PHL. "Dari keterangan kepegawaian saat itu, usulan pengangkatan tidak diberi jawaban. Sebab, memang dalam aturannya tidak dibenarkan," terang Badrul.

Di samping itu, berdasarkan keterangan pihak bagian hukum, pengangkatan personel satpol PP berstatus PHL saat dijelaskan kasat lama yang juga berdasarkan aturan dinilai salah penafsiran. "Pihak bagian hukum saat itu menilai salah penafsiran terhadap aturan yang dijadikan sandaran oleh Kasat lama," terang anggota DPRD asal kepulauan ini.

Carto, Sekretaris BKPP Sumenep mengatakan, sejumlah personel satpol PP yang dirumahkan tidak ada di data base kepegawaian. Sebab, pengangkatan personel satpol PP itu tidak sesuai dan menyalahi surat edaran bupati.

"Kami tidak tahu perihal pengangkatan personel satpol PP yang berstatus PHL itu. Sebab, pengangkatan pegawai harus berdasarkan kebijakan bupati," terang Carto sesaat setelah pertemuan segitiga kemarin. (c22/zid/rd)
http://jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=137026 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar