SELAMAT DATANG DI BLOG KELUARGA KAMI

MY MEORIES

Kamis, 31 Desember 2009

PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN DEMOKRASI DPRD KABUPATEN SUMENEP TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI KEADILAN DEMOKRASI
DPRD KABUPATEN SUMENEP
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2010


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Yth. Sdr. Pimpinan Rapat dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumenep;
Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sumenep;
Sdr. Para Anggota Muspida, dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep;
Sdr. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif Kabupaten Sumenep;
Tokoh Masyarakat, Rekan-rekan Wartawan, LSM dan Hadirin yang dimulyakan Allah

Mengawali kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, atas berbagai karunia, rahmad dan hidayah-Nya, sehingga kita semua dapat hadir mendengarkan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam penetapan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2010. Solawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Uswatun Hasanah kita Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankanlah Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumenep berserta seluruh jajaran eksekutif dan rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Rancangan APBD TA. 2010 yang dilandasi dengan semangat hubungan kemitraan. Karena pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2010 sebagai produk anggaran dan Perda APBD pertama dalam masa tugas DPRD Kabupaten Sumenep periode 2009-2014. Prestasi pembahasan Rancangan APBD sesuai waktu perlu terus dipertahankan sehingga pelaksanannya lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

Rapat Dewan Yth;
Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur dengan baik dan hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran daerah adalah merupakan suatu alat perencanaan mengenai penerimaan dan pengeluaran untuk satu tahun anggaran. Disamping itu, anggaran merupakan alat kontrol dan pengawasan terhadap penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran dalam anggaran tahun berkenaan.
Sebagai instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintahan daerah. Pada hakikatnya, anggaran daerah merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan diberikannya otonomi daerah itu sendiri.
Selain itu, anggaran daerah harus digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk dievaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas atau program/kegiatan yang menjadi prioritas dan prefensi daerah.
Untuk mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik, maka APBD harus disusun dengan pendekatan kinerja, dimana ada keterkaitan yang erat antara pengambil kebijakan di DPRD dengan perencanaan operasional oleh Pemerintah Daerah dan penganggaran oleh unit kerja, serta adanya upaya mensinerginkan hubungan antara APBD, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, lembaga pengelola keuangan daerah dan unit-unit pengelola layanan publik dalam pengambilan keputusan.

Rapat Dewan Yth;
Setelah melalui proses yang mendalam antara DPRD bersama dengan Eksekutif, akhirnya Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010 dapat selesai dibahas. Dan setelah kami teliti, bahas, dan didiskusikan dari semua tahapan mengenai Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010, maka kami dari Fraksi Keadilan Demokrasi, pada forum dan kesempatan ini melalui pendapat akhir ini ingin menyampaikan catatan penting yang harus disikapi oleh pihak-pihak terkait, sebagai berikut:
Perlu diingatkan kembali kepada kita semua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwasanya seluruh kebijakan yang diambil merupakan kesepakatan bersama antara pihak Legislatif dan Eksekutif. Sehingga perjalanan dan implementasi APBD Tahun Anggaran 2010 harus kita sama-sama berniat menjalankan untuk kepentingan masyarakat.
Disisi lain, Fraksi Keadilan Demokrasi menilai bahwasanya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep harus selalu berfikir dan berusaha serta berupaya meningkatkan pendapatan daerah, janganlah kita selalu bergantung kepada Pemerintah Pusat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan potensi yang ada, baik itu potensi jasa, pertanian, perkebunan, kelautan, pariwisata serta pendayagunaan BUMD yang kita miliki.
Untuk itu kami mengambil contoh sebagai berikut:
1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dengan anggaran belanja sebesar 15 milyar 672 juta 812 ribu 439 rupiah, hanya mampu memberikan kontribusi PAD sebesar 86 juta 500 ribu rupiah;
2. Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dengan anggaran belanja sebesar 13 milyar 567 juta 212 ribu 309 rupiah, hanya mampu menghasilkan PAD sebesar 150 juta 250 ribu rupiah;
3. Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan anggaran belanja sebesar 9 milyar 591 juta 421 ribu 255 rupiah, hanya mampu menghasilkan PAD sebesar 42 juta 335 ribu rupiah;
4. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, dengan anggaran belanja sebesar 3 milyar 771 juta 790 ribu 923 rupiah, namun hanya mampu menyumbangkan PAD sebesar 85 juta rupiah;
Mencermati konidisi dan realita yang ada tersebut, Fraksi kami melihat bahwa terdapat indikasi ketidakseimbangan antara sisi anggaran belanja dengan target perolehan pendapatan SKPD. Hal ini dapat dilihat dan dianalisa pada alokasi program/kegiatan pada masing-masing SKPD dengan hasil perolehan pendapatan yang relatif kecil. Idealnya, SKPD penghasil seharusnya memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan PAD. Namun, kenyataannya SKPD penghasil tersebut masih belum memenuhi target yang diembannya. Oleh karena itu, Fraksi Keadilan Demokrasi mengharapkan kedepan agar SKPD penghasil dapat menunjukkan kinerja yang optimal dalam melakukan inovasi dan kreasi untuk meningkatkan pundi-pundi pendapatan daerah serta dapat mengantisipasi tingkat kebocoran.
Demikian juga keberadaan BUMD, belum mampu menghasilkan pendapatan yang signifikan untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Untuk itu dalam hal ini, Fraksi Keadilan Demokrasi menyarankan perlu dilakukan restrukturisasi dan revitalisasi manajemen BUMD agar langkah konkrit penciptaan BUMD yang kapabel dan profesional benar-benar dapat diwujudkan.

Rapat Dewan Yth;
Memperhatikan struktur kekuatan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010, berdasarkan hasil sinkronisasi dan kompilasi Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan Daerah sebesar 815 milyar 752 juta 294 ribu 613 rupiah, dan Anggaran Belanja Daerah sebesar 907 milyar 998 juta 10 Ribu 424 Rupiah.
Selanjutnya, mengacu pada hasil pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010 dan dengan mempertimbangkan dari segala aspek, Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Kabupaten Sumenep melalui Pendapat Akhir ini, menyatakan MENYETUJUI RANCANGAN APBD KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA, dengan mempertimbangkan beberapa catatan yang tidak dapat dipisahkan dalam Pendapat Akhir Fraksi Kami, sebagai berikut:
1. Dalam rangka menjaga kualitas proyek fisik yang lebih baik, diharapkan adanya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan fisik di lapangan dan juga dibutuhkan konsultan yang profesional.
2. Pelayanan KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selalu menjadi masalah perlu dipertimbangkan penyelesaiannya. Sesuai hasil konsultasi dengan Dirjen Administrasi Kependudukan terdapat peluang untuk dapat mencetak KTP di kecamatan dengan menyiapkan jaringan dan Hardware oleh APBD, sedangkan Softwarenya akan dibantu oleh Dirjen Administrasi Kependudukan.
3. Petugas Registrasi Desa yang merupakan petugas honorer yang selama ini membantu desa memverifikasi kelengkapan administrasi KTP, perlu dipikirkan adanya kenaikan honor yang lebih layak.
4. Untuk menjadi prioritas pada Perubahan APBD mendatang, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, khususnya yang mengatur tentang dasar pemberian TPAPD. Dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten dengan mempertimbangkan “Kemampuan Keuangan Desa”, bukan kemampuan keuangan daerah/kabupaten.
5. Demi kenyamanan pasien dan masyarakat diharapkan RSUD mampu meningkatkan pelayanan sikap dan penghargaan dengan tidak membeda-bedakan pasien.

Sidang Paripurna Yth;
Sebelum mengakhiri penyampaian Pendapat Akhir ini, Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalam atas wafatnya KH. Abdurahman Wahed, Presiden RI ke-4, tokoh Demokrator dan Bapak Guru Bangsa, semoga seluruh amal ibadahnya dan perjuangan beliau akan dicatat oleh Allah SWT sebagai amalan yang berbuah pahala.
Demikianlah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sumenep TA. 2010. Semoga melalui kebijakan yang tertuang dalam APBD ini untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sumenep yang lebih sejahtera dan makmur dapat dicapai.
Terima kasih atas kebersamaan dan perhatiannya. Mohon maaf jika terdapat kekhilafan baik dalam tata cara penyampaiannya maupun terhadap materinya.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sumenep, 31 Desember 2009
FRAKSI KEADILAN DEMOKRASI
DPRD KABUPATEN SUMENEP
Ketua,



WIWID HARJO YUDANTO, SE
Sekretaris,



Drs. H. HASAN MUDHARI, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar