14 tahun yang lalu
Senin, 04 Januari 2010
Mensos Proses Gelar Pahlawan
Selasa, 5 Januari 2010 | 06:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah membubarkan Departemen Sosial, Departemen Sosial tidak akan menjadikan hal itu sebagai pengganjal proses Gus Dur menjadi pahlawan. Departemen Sosial berjanji secepatnya memproses hal tersebut.
Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie mengemukakan hal itu kepada wartawan, Senin (4/1) di Jakarta.
Salim Segaf Al’Jufrie membacakan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional. Ia menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Kriteria untuk gelar pahlawan nasional, antara lain, pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar